Sabtu, 09 Januari 2021

KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan                      Medan,    Januari 2021

 

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

Nomor 4 Tahun 2015

PENGELOLAAN HUTAN RAKYAT

Dosen Penanggungjawab:

Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si  

Disusun Oleh :

Wahyu Danesya

191201119

HUT 3C

 

 

 

 

 




PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul Paper atau blog  ini adalah “Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2015”. Penulis ucapan terima kasih kepada dosen pembimbing Dr. Agus Purwoko. S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan dan Teman-teman yang telah ikut serta membantu dalam penyelesaian tugas ini dengan memberikan ide dan semangat.

Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat menambah wawasan dan ilmu tentang hal tersebut.   Dalam pembuatannya penulis menyadari bahwa laporan ini belum sempurna baik dari segi penulisan, teknik penusunan maupun dari aspek materi dan pembahasannya. Oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca maupun pengguna laporan ini demi penyempurnaan laporan ini.

 

 

                                                                      Medan,    Januari 2021

 

 

 

                                                                                  Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

GAMBARAN UMUM

1.1  Latar Belakang

Hutan di Indonesia mempunyai peranan baik ditinjau dari aspek ekonomi, sosial budaya, maupun secara ekologis. Sejalan dengan pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi nasional tekanan terhadap sumber daya hutan semakin meningkat. Untuk mengatasi masalah tersebut, perlu dilakukan strategi pengelolaan hutan yang berkelanjutan sesuai dengan potensi sumberdaya hutan yang sebenarnya.. Pengaturan tentang pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan tampak pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 3 bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan a) menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proposional, b) mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari, c)meningkatkan daya dukung daaerah aliran sungai, d) meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap perubahan eksternal dan e) menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Hutan rakyat ialah hutan yang terdapat di atas tanah yang dibebani hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha dan hak pakai (Undang undang RI No.41, 1999).Hutan rakyat dikembangkan pada tanah darat/kering.Tanah darat sangat peka terhadap erosi. Apabila struktur dan komposisi tanaman tidak dikelola melalui pengaturan pola tanam yang baik yakni keanekaragaman dan kerapatannya sangat rendah, serta tidak memiliki keanekaragaman strata ketinggian pohon maka jika terjadi hujan akan terjadi limpasan permukaan dan erosi. Tanah yang mengalami erosi kesuburannya akan menurun. Apabila erosi terus berlangsung maka lahan menjadi kritis.Pada lahan kritis unsur hara yang dibutuhkan oleh tanaman menjadi tidak tersedia.Akibatnya pertumbuhan tanaman terhambat dan produksi tanaman rendah sehingga pendapatan petani pun menjadi rendah.

Petani dengan pendapatan rendah sangat sulit untuk dapat meningkatkan kesejahteraanya. Akibatnya, petani hutan rakyat akan terus berada pada level di bawah garis kemiskinan, oleh karena itu diperlukan suatu upaya perubahan model pengelolaan lahan darat untuk menekan laju erosi dan limpasan permukaan. Salah satu pola rehabilitasi lahan secara vegetasi adalah dengan membangun hutan rakyat. Melalui pembangunan hutan rakyat akan terjadi peningkatan produktivitas lahan serta menunjang konservasi tanah dan air (Andayani, 1995).

Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya.Namun, dalam perkembangan praktik otonomi daerah, persoalan demi persoalan muncul berkenaan dengan penetapan dan pelaksanaan Perda ini, sampai kemudian Pemerintah (Pusat) kewalahan untuk melaksanakan pengawasan sampai pembatalannya. Perda adalah produk daerah yang unik, karena dihasilkan dari sebuah proses yang didominasi kepentingan politik lokal.Sejak otonomi daerah bergulir, muncul ribuan Perda pajak dan retribusi daerah yang memberatkan investor. Perda ini dianggap menimbulkan masalah ekonomi biaya tinggi yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun nasional.Sehingga banyak Pemerintah Daerah yang memanfaatkan peluang meningkatkan PAD melalui Perda.

 

1.2 Rumusan Masalah

1.Bagaimana kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap para petani hutan rakyat

2. Pengelolaan hutan rakyat yang diselenggarakan oleh Provinsi Sulawesi Selatan didasarkan atas asas apa saja

3. Bagaimana kebijakan mengenai hutan rakyat yang telah ditetapkan Pemerintah daerah dalam PerdaNomor 4 Tahun 2015dengan Pemerintah Pusat

4. Bagaimana pembinaan kawasan pengembagan komoditas unggul hutan rakyat yang dikelola Pemerintah

 

1.3 Tujuan

1.Mengidentifikasi berbagai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah terhadap kesejahteraan petani hutan rakyat

2.Menelaah berbagai kebijakan dan peraturan perundangan tersebut serta mengkaji konsistensi dan sinkronisasi kebijakan tersebut,

3. Menganalisis kebijakan oleh Pemerintah terhadap kesejahteraan kawasan hutan yang ditetapkan

4. Untuk mengetahui perkiraan laju manfaat hutan rakyat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah

 

 

 

 

BAB II

ISI

Tidak bisa dipungkiri, hutan menjadi bagian penting dari masyarakat yang hidup disekitarnya. Hutan tidak hanya sebagai tempat habitat hewan dan tumbuhan, tetapi juga menjadi tumpuan hidup masyarakat.Hutan Rakyat sudah sejak lama memberikan sumbangan ekonomi maupun ekologis baik langsung kepada pemiliknya maupun kepada masyarakat sekitar.Namun demikian pada awalnya perhatian para birokrat, pelaku bisnis, pemerhati lingkungan maupun peniliti sangat terbatas.Perhatian memang lebih banyak diberikan pada sumbangan hutan alam yang pada masa-masa awal kekuasaan orde baru dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan Negara.Baru kemudian ketika pada akhirnya pengelolaan hutan alam yang lebih berorientasi pada pendapatan ekonomi dengan dukungan pengusaha kehutanan terbukti tidak mampu melestarikan hutan bahkan menyisakan kerusakan hutan yang sangat parah.Pihak-pihak tersebut sedikit demi sedikit mulai memperhatikan keberadaan hutan rakyat. Bahkan, walaupun nuansa politis dan propagandanya masih domininan dari pada poltical will yang diberikan, pengelolaan hutan berbasis masyarakat telah diakui sebagai salah satu solusi permasalahan kehutanan di Indonesia.

Sejatinya masyarakat telah lama mengenal pola pemanfaatan lahan yang menyerupai hutan rakyat.Perkembangan hutan rakyat walaupun hanya dengan dukungan program dan pendanaan yang relatif terbatas menunjukkan hasil yang luar biasa. Beberapa studi yang dilakukan perguruan tinggi melaporkan bahwa pemenuhan kebutuhan kayu pertukangan dan kayu bakar rakyat ternyata sebagian besar bersumber dari hutan rakyat. Pada daerah-daerah di mana hutan rakyat berkembang, salah satu faktor yang mendukung tingginya minat masyarakat mengembangkan hutan rakyat adalah berkaitan dengan jaminan/kepastian atas pemanfaatan hasil hutan. Pemilik lahan juga memiliki kebebasan untuk menentukan jenis dan pola tanam sesuai kebutuhannya.

Meskipun telah berkembang dan memberikan kontribusi nyata secara ekonomi maupun ekologis, hingga saat ini belum ada definisi hutan rakyat secara legal formal. Dalam 2 undang-undang Kehutanan yang pernah ada yaitu UU Kehutanan no 5/1967 maupun UU no 41/1999 tidak secara spesifik menyebutkan Hutan Rakyat. Dalam UU no 5/1967 istilah yang bisa dijadikan acuan/ menyerupai dengan Hutan Rakyat adalah Hutan Milik, yang didefinisikan sebagai hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik. Sedangkan dalam UU no 41/1999, istilah yang bisa dikaitkan dengan hutan rakyat adalah Hutan Hak yang didefinisikan sebagai hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Pengertian semacam itu kurang mempertimbangkan keadaan yang berkembang di lapangan.

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

Hasil kajian terhadap kebijakan Peraturan Daerah Sulawesi Selatan didapati bahwa Sulawesi Selatan memiliki potensi Hutan Rakyat yang cukup besar yakni seluas 295.926 hektar, yang tersebar di semua Kabupaten/Kota perlu dikelola untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani hutan serta membuka kesempatan kerja dan peluang usaha melalui berbagai model pengelolaan, pembinaan, pemberdayaan, pendampingan dan penerapan teknologi tepat guna dan fasilitas pemasaran hasil.

Tujuan pengelolaan Hutan Rakyat diantaranya, memberikan kepastian usaha bagi petani Hutan Rakyat melalui pengakuan hak atas lahan, pembinaan, pelembagaan, pemberdayaan, fasilitas pendanaan dan pasar dalam satu sistem pengelolaanterpadu; meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, pendapatan Daerah dan berkontribusi dalam percepatan pembangunan ekonomi Daerah secaraproporsional; meningkatkan dayaguna dan hasilguna pengelolaan Hutan Rakyat dalam keterkaitan dengan industripengolahan; terjaminnya kelestarian lingkungan hidup melalui penerapan tindakan konservasi tanah dan air;dan terbangunnya organisasi kelompok tani Hutan Rakyat dan kelembagaan pembinaan Hutan Rakyat pada institusi pemerintah yang mengurusi HutanRakyat.

 

Aspek ekonomi produksi hutan rakyat

Hal ini telah diuraikan dalam Bagian Kedua/Tujuan, pada pasal 4 : Pengelolaan Hutan Rakyat bertujuan untuk memberikan kepastian usaha bagi petani Hutan Rakyat melalui pengakuan hak atas lahan, pembinaan, pelembagaan, pemberdayaan, fasilitas pendanaan dan pasar dalam satu sistem pengelolaanterpadu;meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, pendapatan Daerah dan berkontribusi dalam percepatan pembangunan ekonomi Daerah secaraproporsional;meningkatkan dayaguna dan hasilguna pengelolaan Hutan Rakyat dalam keterkaitan dengan industripengolahan.

 

Aspek kelembagaan pengelolaan hutan rakyat

Pengelolaan hutan rakyat pada umumnya dilakukan secara perorangan pada lahan milik. Hamparan hutan rakyat juga tersebar dalam petak-petak lahan milik (persil) yang kecil. Keputusan teknis pengelolaan hutan seperti penanaman, pemeliharaan dan pemanenan bergantung pada keluarga yang pada umumnya dengan pertimbangan kondisi ekonomi keluarga. Dalam system hutan rakyat terkenal istilah ‘tebang butuh’, dimana kegiatan penebangan menyangkut pohon mana yang ditebang dan berapa jumlahnya tergantung pada kebutuhan masing-masing keluarga. Begitu juga dengan pilihan pola tanam. Pada keluarga yang memiliki lahan pertanian cukup luas atau memiliki berbagai sumber pendapatan selain menerapkan pola agroforestry juga memungkinkan penanaman dengan pola monokultur.

Pengelolaan hutan rakyat pada umumnya dilakukan secara perorangan pada lahan milik. Pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan no 4 tahun 2015, BAB V tentang Kelembagaan disebutkan bahwa :

1.      Untuk memantapkan kegiatan pengelolaan Hutan Rakyat maka diperlukan satu sistem kelembagaan lintas sektor yang terkait dengan kegiatan pengelolaan HutanRakyat.

2.      Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan Hutan Rakyat dan membina kelompok-kelompok tanihutan.

3.      Lembaga pengelola Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan olehDinas.

4.      Lembaga Pengelola Klaster pengembangan Hutan Rakyat dapat berupa Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD pengelolaan klaster Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud padaayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.

 

Peran hutan rakyat terhadap lingkungan

Peran hutan rakyat dalam menopang lingkungan local dimana hutan rakyat itu berada tidak diragukan lagi. Beberapa studi, survey menunjukkan bagaimana hutan rakyat berkontribusi dalam memperbaiki lingkungan yang semula kritis dan tandus kini menjadi kawasan yang hijau dan subur. Seorang ilmuwan terkemuka juga pernah mengatakan bahwa terhindarnya pulau jawa dari bencana ekologi seperti banjir dan kekeringan bukan karena keberhasilan pengelolaan hutan Negara tetapi justru karena kearifan masyarakat membangun hutan rakyat dilahan miliknyaDalam rangka menjamin pemanfaatan sumberdaya alam Hutan Rakyat, yang mengacu pada prinsip-prinsip kelestarian guna mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan berdasarkan pada asas partisipatif, berwawasan lingkungan, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparan, dan akuntabel, maka perlu didukung oleh suatu regulasi Daerah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan Nasional dan sistem perencanaan pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan.

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

1.1  Kesimpulan

1. Pengelolaan Hutan Rakyat meliputi : perencanaan; organisasi; kelembagaan; pelaksanaan; pembinaan; pengawasan; pemberdayaan masyarakat; peran serta masyarakat; penghijauan; ketentuan peralihan;dan ketentuan penutup.

2.      hutan rakyat adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman berkayu dan atau jenis lainnya lebih dari 50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman tiap Ha. Artinya hutan jenis ini apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai kehutanan termasuk ke dalam  hutan hak karena lahannya dimiliki oleh sektor privat atau swasta.

3.     Kelompok tani Hutan Rakyat dalam satu Kabupaten/Kota dihimpun dalam satu gabungan kelompok tani hutanKabupaten/Kota.

4. Identifikasi karakteristik Hutan Rakyat meliputi: jenistanaman; polatanam; jaraktanam; kondisitopografi; tanah; sumber air;dan kondisi sosial ekonomi dan budayamasyarakat.

5.  Dalam pelaksanaan pembangunan Hutan Rakyat perlu memperhatikan kondisi lahan dan menerapkan tindakan konservasi tanah dan air sesuai kebutuhan lingkungan HutanRakyat.

 

1.2 Saran

Hutan rakyat merupakan sumberdaya alam yang dikarunia olehTuhan Yang Maha Esa sehingga harus dikelola secara bijak, agar dapat dimanfaatkan secara baik dan benar, serta berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, baik untuk generasi sekarang maupun yang akan datang.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2015

 

Edi Suprapto, 2009; Pelestarian Hutan Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat. Materi Presentasi, 11 Desember 2009

 

Persiapan Menuju Implementasi Sertifikasi PBML. Billy Hindra, 2006; Potensi dan Kelembagaan Hutan Rakyat.

 

Arupa, 2004; Studi Potensi dan Pemasaran Hutan Rakyat.

 

Dudung Darusman dan Hardjanto, 2006; Tinjauan Ekonomi Hutan Rakyat. Prosiding Seminar Hasil Penelitian Hasil Hutan 2006 : 4-13

 

Prosiding Seminar Hasil Litbang Hasil Hutan 2006 : 14-23

19 komentar:

  1. Sedikit saran mak, kalau bisa kesimpulan dijadikan sebuah paragraf

    BalasHapus
  2. Mantap, karyamu sungguh bagus 👍👍👍

    BalasHapus
  3. Mantap luar biasa sanak,cuman sedikit tanggapan kata "dan" pada kata pengantar sedikit ofside sanak..

    BalasHapus
  4. Wah, ini yang saya cari gan, makasih gab

    BalasHapus
  5. Keren, sangat bermanfaat dan bisa dijadikan referensi

    BalasHapus

Paper Ekonomi Sumber Daya Hutan

Paper Mata Kuliah Ekonomi Sumber Daya Hutan                                         Medan,       Juni 2021 VALUASI NILAI EKONOMI KARBON MA...