Kebijakan
dan Perundang-Undangan Kehutanan
Medan,
Januari 2021
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 4 Tahun 2015
PENGELOLAAN
HUTAN RAKYAT
Dosen
Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si
Disusun
Oleh :
Wahyu
Danesya
191201119
HUT
3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT
karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan
tepat waktu. Adapun judul Paper atau blog ini adalah “Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 4 Tahun 2015”. Penulis ucapan terima kasih kepada
dosen pembimbing Dr. Agus Purwoko. S.Hut., M.Si
selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah Kebijakan dan
Peraturan Perundang-undangan Kehutanan dan Teman-teman yang telah
ikut serta membantu dalam penyelesaian tugas ini dengan memberikan ide dan
semangat.
Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat menambah wawasan dan
ilmu tentang hal tersebut. Dalam pembuatannya
penulis menyadari bahwa laporan ini belum sempurna baik dari segi penulisan,
teknik penusunan maupun dari aspek materi dan pembahasannya. Oleh sebab itu
penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para
pembaca maupun pengguna laporan ini demi penyempurnaan laporan ini.
Medan, Januari 2021
Penulis
BAB I
GAMBARAN UMUM
1.1 Latar
Belakang
Hutan di Indonesia
mempunyai peranan baik ditinjau dari aspek ekonomi, sosial budaya, maupun
secara ekologis. Sejalan dengan pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi
nasional tekanan terhadap sumber daya hutan semakin meningkat. Untuk mengatasi
masalah tersebut, perlu dilakukan strategi pengelolaan hutan yang berkelanjutan
sesuai dengan potensi sumberdaya hutan yang sebenarnya.. Pengaturan tentang
pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan tampak pada Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 3 bahwa
penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan a) menjamin keberadaan hutan dengan
luasan yang cukup dan sebaran yang proposional, b) mengoptimalkan aneka fungsi
hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi untuk
mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan
lestari, c)meningkatkan daya dukung daaerah aliran sungai, d) meningkatkan
kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara
partisipatif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan
ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap perubahan eksternal dan
e) menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Hutan rakyat ialah
hutan yang terdapat di atas tanah yang dibebani hak atas tanah seperti hak milik,
hak guna usaha dan hak pakai (Undang undang RI No.41, 1999).Hutan rakyat
dikembangkan pada tanah darat/kering.Tanah darat sangat peka terhadap erosi.
Apabila struktur dan komposisi tanaman tidak dikelola melalui pengaturan pola
tanam yang baik yakni keanekaragaman dan kerapatannya sangat rendah, serta
tidak memiliki keanekaragaman strata ketinggian pohon maka jika terjadi hujan
akan terjadi limpasan permukaan dan erosi. Tanah yang mengalami erosi
kesuburannya akan menurun. Apabila erosi terus berlangsung maka lahan menjadi
kritis.Pada lahan kritis unsur hara yang dibutuhkan oleh tanaman menjadi tidak
tersedia.Akibatnya pertumbuhan tanaman terhambat dan produksi tanaman rendah
sehingga pendapatan petani pun menjadi rendah.
Petani dengan
pendapatan rendah sangat sulit untuk dapat meningkatkan kesejahteraanya.
Akibatnya, petani hutan rakyat akan terus berada pada level di bawah garis
kemiskinan, oleh karena itu diperlukan suatu upaya perubahan model pengelolaan
lahan darat untuk menekan laju erosi dan limpasan permukaan. Salah satu pola
rehabilitasi lahan secara vegetasi adalah dengan membangun hutan rakyat.
Melalui pembangunan hutan rakyat akan terjadi peningkatan produktivitas lahan
serta menunjang konservasi tanah dan air (Andayani, 1995).
Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam
pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan
daerah serta fasilitas pendukungnya.Namun, dalam perkembangan praktik otonomi
daerah, persoalan demi persoalan muncul berkenaan dengan penetapan dan
pelaksanaan Perda ini, sampai kemudian Pemerintah (Pusat) kewalahan untuk
melaksanakan pengawasan sampai pembatalannya. Perda adalah produk daerah yang
unik, karena dihasilkan dari sebuah proses yang didominasi kepentingan politik
lokal.Sejak otonomi daerah bergulir, muncul ribuan Perda pajak dan retribusi
daerah yang memberatkan investor. Perda ini dianggap menimbulkan masalah
ekonomi biaya tinggi yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun
nasional.Sehingga banyak Pemerintah Daerah yang memanfaatkan peluang
meningkatkan PAD melalui Perda.
1.2
Rumusan Masalah
1.Bagaimana kebijakan yang ditetapkan oleh
pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap para petani hutan rakyat
2. Pengelolaan hutan rakyat yang
diselenggarakan oleh Provinsi Sulawesi Selatan didasarkan atas asas apa saja
3. Bagaimana kebijakan mengenai hutan rakyat yang telah ditetapkan Pemerintah daerah dalam PerdaNomor 4 Tahun 2015dengan Pemerintah
Pusat
4. Bagaimana pembinaan kawasan pengembagan
komoditas unggul hutan rakyat yang dikelola Pemerintah
1.3 Tujuan
1.Mengidentifikasi
berbagai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah terhadap kesejahteraan petani
hutan rakyat
2.Menelaah
berbagai kebijakan dan peraturan perundangan tersebut serta mengkaji
konsistensi dan sinkronisasi kebijakan tersebut,
3.
Menganalisis kebijakan oleh Pemerintah terhadap kesejahteraan kawasan hutan
yang ditetapkan
4. Untuk mengetahui perkiraan laju manfaat
hutan rakyat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah
BAB II
ISI
Tidak bisa dipungkiri,
hutan menjadi bagian penting dari masyarakat yang hidup disekitarnya. Hutan
tidak hanya sebagai tempat habitat hewan dan tumbuhan, tetapi juga menjadi
tumpuan hidup masyarakat.Hutan Rakyat
sudah sejak lama memberikan sumbangan ekonomi maupun ekologis baik langsung
kepada pemiliknya maupun kepada masyarakat sekitar.Namun demikian pada awalnya
perhatian para birokrat, pelaku bisnis, pemerhati lingkungan maupun peniliti
sangat terbatas.Perhatian memang lebih banyak diberikan pada sumbangan hutan
alam yang pada masa-masa awal kekuasaan orde baru dijadikan sebagai salah satu
sumber pendapatan Negara.Baru kemudian ketika pada akhirnya pengelolaan hutan
alam yang lebih berorientasi pada pendapatan ekonomi dengan dukungan pengusaha
kehutanan terbukti tidak mampu melestarikan hutan bahkan menyisakan kerusakan
hutan yang sangat parah.Pihak-pihak tersebut sedikit demi sedikit mulai
memperhatikan keberadaan hutan rakyat. Bahkan, walaupun nuansa politis dan
propagandanya masih domininan dari pada poltical will yang diberikan,
pengelolaan hutan berbasis masyarakat telah diakui sebagai salah satu solusi
permasalahan kehutanan di Indonesia.
Sejatinya masyarakat
telah lama mengenal pola pemanfaatan lahan yang menyerupai hutan rakyat.Perkembangan
hutan rakyat walaupun hanya dengan dukungan program dan pendanaan yang relatif
terbatas menunjukkan hasil yang luar biasa. Beberapa studi yang dilakukan
perguruan tinggi melaporkan bahwa pemenuhan kebutuhan kayu pertukangan dan kayu
bakar rakyat ternyata sebagian besar bersumber dari hutan rakyat. Pada
daerah-daerah di mana hutan rakyat berkembang, salah satu faktor yang mendukung
tingginya minat masyarakat mengembangkan hutan rakyat adalah berkaitan dengan jaminan/kepastian
atas pemanfaatan hasil hutan. Pemilik lahan juga memiliki kebebasan untuk
menentukan jenis dan pola tanam sesuai kebutuhannya.
Meskipun telah
berkembang dan memberikan kontribusi nyata secara ekonomi maupun ekologis,
hingga saat ini belum ada definisi hutan rakyat secara legal formal. Dalam 2
undang-undang Kehutanan yang pernah ada yaitu UU Kehutanan no 5/1967 maupun UU
no 41/1999 tidak secara spesifik menyebutkan Hutan Rakyat. Dalam UU no 5/1967
istilah yang bisa dijadikan acuan/ menyerupai dengan Hutan Rakyat adalah Hutan
Milik, yang didefinisikan sebagai hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani
hak milik. Sedangkan dalam UU no 41/1999, istilah yang bisa dikaitkan dengan
hutan rakyat adalah Hutan Hak yang didefinisikan sebagai hutan yang berada pada
tanah yang dibebani hak atas tanah. Pengertian semacam itu kurang
mempertimbangkan keadaan yang berkembang di lapangan.
BAB III
PEMBAHASAN
Hasil
kajian terhadap kebijakan Peraturan Daerah Sulawesi Selatan didapati bahwa
Sulawesi Selatan memiliki potensi Hutan Rakyat yang cukup besar yakni seluas
295.926 hektar, yang tersebar di semua Kabupaten/Kota perlu dikelola untuk
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani hutan serta membuka kesempatan
kerja dan peluang usaha melalui berbagai model pengelolaan, pembinaan,
pemberdayaan, pendampingan dan penerapan teknologi tepat guna dan fasilitas
pemasaran hasil.
Tujuan
pengelolaan Hutan Rakyat diantaranya, memberikan kepastian usaha bagi petani
Hutan Rakyat melalui pengakuan hak atas lahan, pembinaan, pelembagaan,
pemberdayaan, fasilitas pendanaan dan pasar dalam satu sistem
pengelolaanterpadu; meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani,
pendapatan Daerah dan berkontribusi dalam percepatan pembangunan ekonomi Daerah
secaraproporsional; meningkatkan dayaguna dan hasilguna pengelolaan Hutan
Rakyat dalam keterkaitan dengan industripengolahan; terjaminnya kelestarian
lingkungan hidup melalui penerapan tindakan konservasi tanah dan air;dan
terbangunnya organisasi kelompok tani Hutan Rakyat dan kelembagaan pembinaan
Hutan Rakyat pada institusi pemerintah yang mengurusi HutanRakyat.
Aspek ekonomi produksi hutan rakyat
Hal ini
telah diuraikan dalam Bagian Kedua/Tujuan, pada pasal 4 : Pengelolaan Hutan
Rakyat bertujuan untuk memberikan kepastian usaha bagi petani Hutan Rakyat
melalui pengakuan hak atas lahan, pembinaan, pelembagaan, pemberdayaan,
fasilitas pendanaan dan pasar dalam satu sistem pengelolaanterpadu;meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan petani, pendapatan Daerah dan berkontribusi dalam
percepatan pembangunan ekonomi Daerah secaraproporsional;meningkatkan dayaguna
dan hasilguna pengelolaan Hutan Rakyat dalam keterkaitan dengan industripengolahan.
Aspek
kelembagaan pengelolaan hutan rakyat
Pengelolaan
hutan rakyat pada umumnya dilakukan secara perorangan pada lahan milik.
Hamparan hutan rakyat juga tersebar dalam petak-petak lahan milik (persil) yang
kecil. Keputusan teknis pengelolaan hutan seperti penanaman, pemeliharaan dan
pemanenan bergantung pada keluarga yang pada umumnya dengan pertimbangan
kondisi ekonomi keluarga. Dalam system hutan rakyat terkenal istilah ‘tebang
butuh’, dimana kegiatan penebangan menyangkut pohon mana yang ditebang dan
berapa jumlahnya tergantung pada kebutuhan masing-masing keluarga. Begitu juga
dengan pilihan pola tanam. Pada keluarga yang memiliki lahan pertanian cukup
luas atau memiliki berbagai sumber pendapatan selain menerapkan pola agroforestry
juga memungkinkan penanaman dengan pola monokultur.
Pengelolaan
hutan rakyat pada umumnya dilakukan secara perorangan pada lahan milik. Pada
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan no 4 tahun 2015, BAB V tentang
Kelembagaan disebutkan bahwa :
1.
Untuk
memantapkan kegiatan pengelolaan Hutan Rakyat maka diperlukan satu sistem
kelembagaan lintas sektor yang terkait dengan kegiatan pengelolaan HutanRakyat.
2.
Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk memfasilitasi kegiatan
pembangunan Hutan Rakyat dan membina kelompok-kelompok tanihutan.
3.
Lembaga
pengelola Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan
olehDinas.
4.
Lembaga
Pengelola Klaster pengembangan Hutan Rakyat dapat berupa Unit Pelaksana Teknis
Daerah pada Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai UPTD pengelolaan klaster Hutan Rakyat sebagaimana
dimaksud padaayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Peran
hutan rakyat terhadap lingkungan
Peran
hutan rakyat dalam menopang lingkungan local dimana hutan rakyat itu berada
tidak diragukan lagi. Beberapa studi, survey menunjukkan bagaimana hutan rakyat
berkontribusi dalam memperbaiki lingkungan yang semula kritis dan tandus kini
menjadi kawasan yang hijau dan subur. Seorang ilmuwan terkemuka juga pernah
mengatakan bahwa terhindarnya pulau jawa dari bencana ekologi seperti banjir
dan kekeringan bukan karena keberhasilan pengelolaan hutan Negara tetapi justru
karena kearifan masyarakat membangun hutan rakyat dilahan miliknyaDalam rangka menjamin pemanfaatan sumberdaya
alam Hutan Rakyat, yang mengacu pada prinsip-prinsip kelestarian guna
mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan
berdasarkan pada asas partisipatif, berwawasan lingkungan, keseimbangan,
kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian,
transparan, dan akuntabel, maka perlu didukung oleh suatu regulasi Daerah yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan
pembangunan Nasional dan sistem perencanaan pembangunan Provinsi Sulawesi
Selatan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
1.1 Kesimpulan
1. Pengelolaan Hutan Rakyat meliputi :
perencanaan; organisasi; kelembagaan; pelaksanaan; pembinaan; pengawasan;
pemberdayaan masyarakat; peran serta masyarakat; penghijauan; ketentuan peralihan;dan ketentuan penutup.
2.
hutan rakyat adalah hutan yang dimiliki
oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman berkayu dan
atau jenis lainnya lebih dari 50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama
minimal 500 tanaman tiap Ha. Artinya hutan jenis ini apabila mengacu pada
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai kehutanan termasuk ke
dalam hutan hak karena lahannya dimiliki oleh sektor privat atau
swasta.
3. Kelompok tani Hutan Rakyat dalam satu
Kabupaten/Kota dihimpun dalam satu gabungan kelompok tani hutanKabupaten/Kota.
4. Identifikasi karakteristik Hutan Rakyat
meliputi: jenistanaman; polatanam; jaraktanam; kondisitopografi; tanah; sumber
air;dan kondisi sosial ekonomi dan budayamasyarakat.
5. Dalam pelaksanaan pembangunan Hutan
Rakyat perlu memperhatikan kondisi lahan dan menerapkan tindakan konservasi
tanah dan air sesuai kebutuhan lingkungan HutanRakyat.
1.2 Saran
Hutan rakyat merupakan
sumberdaya alam yang dikarunia olehTuhan Yang Maha Esa sehingga harus dikelola
secara bijak, agar dapat dimanfaatkan secara baik dan benar, serta
berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, baik
untuk generasi sekarang maupun yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Edi
Suprapto, 2009; Pelestarian Hutan Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat. Materi
Presentasi, 11 Desember 2009
Persiapan Menuju Implementasi Sertifikasi PBML.
Billy Hindra, 2006; Potensi dan Kelembagaan Hutan Rakyat.
Arupa, 2004; Studi Potensi dan Pemasaran Hutan
Rakyat.
Dudung Darusman dan Hardjanto, 2006; Tinjauan
Ekonomi Hutan Rakyat. Prosiding Seminar Hasil Penelitian Hasil Hutan 2006 :
4-13
Prosiding Seminar Hasil Litbang Hasil Hutan 2006 :
14-23
